Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada
Rasulullah SAW, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan
yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah,
Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya, dan aku
bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.
Wa Ba’du:
Allah swt berfirman:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian
yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian dari pada harta benda
orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal
kamu Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 188.)
Ibnu Abbas R.A berkata: Ayat ini berbicara tentang
seseorang yang memiliki tanggungan harta milik orang
lain akan tetapi orang lain tersebut tidak mempunyai
bukti apapun terhadap hartanya tersebut, akhirnya dia
mengingkari harta yang menjadi tanggungannya, lalu dia
membawanya ke pengadilan atau hakim padahal dia mengetahui
kalau kebenaran itu tidak berpihak kepadanya dan sungguh
dia telah berdosa dan memakan harta yang haram”.[1]
Allah swt berfirman:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim
secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh
perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka). (QS. Al-Nisa’: 10)
Diriwayatkan oleh Ka’ab bin Ayadh R.A bahwa Nabi bersabda:
Sesungguhnya bagi setiap umat tersebut ada fitnah dan
fitnah umatku adalah harta”.[2]
Di antara hal yang kita lihat terjadi adalah banyaknya
orang yang terlalu menganggap remeh memakan harta yang
haram, hal ini sebagai wujud dari apa yang telah
diperingatkan oleh Nabi Muhammad SAW di dalam sebuah
sabdanya: Akan datang kepada manusia suatu masa di mana
seseorang tidak lagi menghiraukan dengan apakah dia
mengambil harta orang lain, apakah dari hal yang halal
atau haram”.[3]
Ibnul Mubarak berkata: Sungguh aku mengembalikan harta
satu dirham yang berasal dari harta yang syubhat lebih
aku cintai dari pada bersedekah dengan seratus ribu”.
Umar R.A berkata: Kami meninggalkan sembilan persepuluh
dari hal yang halal karena khawatir terjatuh kepada perkara
yang diharamkan. Dan beliau mengerjakan hal yang demikian
itu dalam rangka menejalankan sabda Nabi, di dalam sebuah
hadits riwayat An-Nu’man bin Basyir R.A: Sesungguhnya yang
halal itu sudah jelas dan yang harampun sudah jelas, dan di
antara keduanya terdapat perkara yang syubhat yang tidak
diketahui oleh banyak manusia, maka barangsiapa yang menjaga
dirinya dari perkara-perkara yang syubhat maka dia telah
menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang terjatuh
pada syubhat maka dia telah terjebak ke dalam perkara yang
diharamkan, seperti sorang yang mengembalakan gembalanya
di sekitar perbatasan hamper saja dia terjebak melampuai
batas tersebut”.[4]
Di antara bentuk memakan harta yang haram adalah memakan
harta riba. Dia telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya
dan melaknat orang yang memkannya, penulisnya dan dua orang
yang menjadi saksinya. Allah swt berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah: 278)
Cinta terhadap harta telah menguasai jiwa sebagian orang
yang beriman, maka mereka berlomba-lomba membeli
saham-saham bank, sementara yang lainnya mendepositokan
harta mereka pada bank-bank tersebut dan mereka mengambil
riba atas uang tersebut dengan nama bunga.Sesungguhnya di
antara bentuk krminaliatas yang besar dan perkara yang
membahayakan adalah realita yang kita saksikan dari para
bankir yang selalu berlomba-lomba membuka pintu dan jalan
untuk menjebak manusia ke dalam riba, dan memikat manusia
dengan berbagai cara agar deposito mereka selalu bertambah
dari harta yang haram ini, sebagai contoh: Apa yang di sebut
dengan kartu visa samba (Bank Saudi Amerika). Dan fatwa telah
dikeluarkan oleh badan tetap urusan fatwa para ulama terkemuka
di Saudi Arabia yang mengharamkan bertransaksi dengan kartu
tersebut dan dia termasuk riba yang diharamkan oleh Allah
dan Rasul -Nya. Dia adalah sebuah kartu yang dikeluarkan
oleh Bank setelah mengeluarkan uang dengan jumlah tertentu,
yang disebut dengan uang biaya pengluaran kartu. Dan berhak
bagi orang yang memilikinya untuk membeli barang apapun
dan kebutuhan apapun dengan syarat agar pemilik kartu
mengembalikan harga barang yang telah diambil pada waktu
tertentu dan jika tidak dibayar maka setiap satu hari
keterlambatan akan menjadi bunga yang ditanggung pemilik
kartu”.[5]
Di antara bentuk memakan harta orang lain secara zalim
adalah zalim pada gaji para pegawai dan tidak memberikan
hak-hak mereka pada waktunya. Di antara bentuk memakan
harta yang diharamkan yang kita lihat banyak terjadi di
pasar-pasar adalah bersumpah dengan sumpah yang dusta
dan menipu dalam bertransaksi dan yang lainnya.
Orang yang memakan harta yang diharmkan akan diancam
dengan azab baik dunia, di dalam kuburnya dan di hari
kiamat kelak.
Adapun ancaman siksa di dunia adalah kerugian secara
materi, Allah mencabut harta yang telah didapatkannya
dan mengambil keberkahannya atau diberikan penykit pada
badannya, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah:
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah
tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran,
dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah: 276)
Adapun ancaman azab yang akan didapatkannya di dalam
kubur adalah apa yang disebutkan di dalam sebuah hadits
bahwa seorang budak bernama Mud’im, dia pernah bersama
Nabi Muhammad SAW, ikut dalam perang Khaibar setalah
terkena sebuah panah yang nyasar. Maka para shahabat
R.A berkata: Selamat, dia telah mati syahid, maka Nabi
bersabda: Tidak, demi yang jiwaku berada ditangan -Nya,
sesungguhnya kain woll yang didapatkannya pada hari
Khaibar termasuk harta rampasan perang dan belum dibagi,
dia akan terbakar api dengannya. Lalu pada saat para
shahabat mendengar hal tersebut maka mereka berdatangan
dengan membawa seutas atau dua utas tali sandal kepada
Nabi lalu beliau bersabda: Satu atau dua utas tali sandal
adalah dari api neraka”.[6]
Kain ini adalah baju luar yang harganya beberapa dirham
saja namun walau demikian orang yang mengambilnya tidak
selamat dari siksa memakakan harta yang haram.
Adapun azab yang akan didapatkannya di akherat adalah dari
Ka’ab bin Ajrah bahwa sesungguhnya Nabi berkata kepadanya:
Wahai Ka’ab tidaklah suatu daging tumbuh dari makanan yang
haram kecuali api neraka lebih utama baginya”.[7]
Di antara akibat memakan harta yang haram adalah tidak
dikabulaknnya do’a dan ibadah.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
Wahai sekalian manusia, sesunggunya Allah Maha Baik dan
tidak menerima kecuali yang baik dan Allah telah
memerintahkan orang-orang yang beriman sebagaimana dia
memerintahkan para rasul. Allah Ta’ala berfirman:
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik,
dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Mu’minun: 51)
Dan Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki
yang baik-baik yang kami berikan kepadamu(QS.Al-Baqarah:172)
Kemudian beliau menceritakan tentang kisah seorang lelaki
yang berjalan jauh, rambut kusut dan berdebu, menengadahkan
tangannya ke langit seraya berdo’a dengan mengatakan:
Ya rabb, ya rabb sementara makanannya haram, minumannya
haram dan pakiannya haram serta diberikan makan dari sumber
yang haram, lalu bagaiaman do’anya bias dikabulkan”.[8]
Hadits ini menjelaskan tentang sebuah peringatan terhadap
sebagain orang yang telah terjebak dalam tipu daya setan.
Setan telah memperdaya mereka dengan memperindah keburukan
di pandangan mereka. Engaku melihat mereka memakan
barang-barang yang haram bahkan berinfaq dari harta yang
haram tersebut untuk beramal shaleh, seperti membangun
mesjid, sekolah, menggali sumur atau jalur-jalur yang
lainnya, sementara mereka mengira kalau mengerjakan
perbuatan ini akan membebaskan mereka dari tanggung jawab,
maka orang seperti ini disiksa dua kali:
Pertama: Sesungguhnya Allah tidak menerima amal shaleh
yang mereka biayai dari harta-harta yang haram,
berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “…sesunggunya Allah
Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik”.[9]
Kedua: Allah menyiksa mereka karena harta yang haram ini
dan mereka akan dihisab dengannya pada hari kiamat.
Dari Khaulah Al-Anshariyah R.A bahwa Nabi bersabda:
Sesungguhnya ada sebagain orang yang menenggelamkan
diri mereka pada harta milik Allah tanpa hak, maka
mereka akan mendapatkan neraka pada hari kiamat”.[10]
Supyan Atsauri berkata: Barangsiapa yang menginfakkan
harta yang haram dalam pelaksanaan ketaatan sama seperti
orang yang mensucikan pakaian dengan air kencing,
padahal pakaian tidak bisa disucikan kecuali dengan air
dan dosa tidak disucikan kecuali dengan yang halal.
Ya Allah!, Cukupkanlah kami dengan sesuatu yang halal
dari hal-hal yang haram, dan Cukupkanlah kami dengan
karunia -Mu dari selain diri -Mu.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam dan shalawat
serta salam kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga
dan seluruh para shahabatnya.
No comments:
Post a Comment